Kode Kontrak | GOL250 |
---|---|
Satuan Kontrak | 250 gram |
Bulan kontrak | 3 (tiga) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat tiga Bulan Kontrak |
Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan
Pukul 09:30 – 17:30 WIB |
Pasca Penutupan |
Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu |
Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Emas diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak, berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan pada hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir bualn yang bersangkutan. Apabila hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir. |
Harga | Rupiah per gram (termasuk PPN) |
Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 50,-/gram (termasuk PPN)
Rp 12.500/lot (termasuk PPN) |
Batas Perubahan Harga | Rp. 10.000,- per gram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi. |
Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan |
Waktu Pemberitahuan Alokasi | Segera setelah sesi Pasca Penutupan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Penyerahan |
Waktu Serah | Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan |
Mutu | Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari refineri yang diakui oleh LBMA (bisa dari dalam dan luar negeri) |
Tempat Penyerahan | Di Gudang Terdaftar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Medan, Makassar, Manado, Banjarmasin, Lampung, dan Denpasar. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual |
Satuan Penyerahan | Penyerahan emas bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 4 (empat) lot atau kelipatannya Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 250 gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Penyimpanan |
Posisi Wajib Lapor | 600 lot |
Batas Posisi | 2.000 lot |